Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Pertemuan Klarifikasi Penerima Pensiun ASN di Maros Buntu, LIDIK PRO Maros Siap Tempuh Jalur Hukum

Jejakkriminal.co.id,Maros – Pertemuan klarifikasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros pada Kamis (14/8/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Agenda yang sedianya membahas penetapan penerima pensiun janda almarhum Muliadi, ASN Pemkab Maros, tidak berhasil mencapai titik temu di antara pihak yang hadir.

Pertemuan ini dihadiri Ketua LSM LIDIK PRO Maros, Ismar, pihak keluarga ahli waris, perwakilan PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, dan Kantor Regional IV BKN Makassar. Undangan resmi sebelumnya ditandatangani Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni A. Buchaerah, S.P., M.Si., dengan maksud memberi pemahaman mendalam dan komprehensif atas status penerima pensiun.

Namun, menurut Ismar, hasil pertemuan jauh dari harapan. Perbedaan tafsir antara Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 1969 menjadi penyebab utama kebuntuan. Ia menilai BKPSDM, PT Taspen, dan BKN justru menghindari pengambilan keputusan tegas, sehingga ahli waris yang sah terus berada dalam ketidakpastian.

“BKPSDM, PT Taspen dan BKN seolah hanya melempar bola tanpa keberanian memutuskan sesuai aturan prioritas yang berlaku. Ini jelas merugikan pihak yang berhak dan berpotensi melanggar ketentuan hukum,” tegas Ismar.

Ismar juga menyoroti bahwa BKN sebagai lembaga yang seharusnya memahami secara mendalam UU No. 11 Tahun 1969, justru dinilai tidak mampu menguasai dan menerapkan aturan tersebut secara benar.

LIDIK PRO Maros berencana membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum. Langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai telah terjadi pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan, yang bisa berimplikasi pada penyalahgunaan kewenangan oleh pihak terkait.

“Kami akan melaporkan masalah ini kepada kejaksaan dan pihak berwenang lainnya. Hak penerima pensiun harus ditegakkan, bukan diulur-ulur tanpa kepastian,” pungkas Ismar.

Selain itu, pihak ahli waris, Irmayanti, juga mengeluhkan lambannya respons dari PT Taspen. Pertanyaan yang ia ajukan melalui pesan WhatsApp membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mendapat jawaban, namun isi jawaban dinilai tidak sesuai dengan aturan. Menurut Irmayanti, ketentuan yang berlaku mengatur bahwa anak yang berhak mendapat bagian pensiun adalah anak yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) pada kantor kepegawaian.

Data resmi menunjukkan bahwa KK yang terdaftar adalah milik Irmayanti. Hal ini juga ditegaskan Irwan, yang menyatakan bahwa pihak terkait mengabaikan hak sah sesuai basis data.

“Yang masuk dalam tanggungan adalah anak dari pernikahan saudari Irmayanti,” ujar Irwan.

Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM Maros belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah tindak lanjut pasca pertemuan tersebut.(**)

 

Sumber: Ismar lidik pro

Editor: Mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250