Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Daerah  

LSM LIDIK PRO Maros Minta BKPSDM Transparan Soal Penetapan Penerima Pensiun Janda ASN Alm. Muliadi, SE

Melalui surat resmi bernomor 012/KLARIFIKASI/LIDIK/VII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, Ketua LIDIK PRO Maros,

Jejakkriminal .Maros – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Kabupaten Maros kembali mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros terkait penetapan penerima pensiun janda atas nama almarhum Muliadi, SE, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui surat resmi bernomor 012/KLARIFIKASI/LIDIK/VII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., meminta klarifikasi lanjutan atas jawaban BKPSDM sebelumnya. Permintaan ini diajukan berdasarkan hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (10/08/2025)

Dalam surat tersebut, LIDIK PRO meminta salinan dokumen penting yang menjadi dasar penetapan Ibu Immayanti sebagai istri terakhir dan satu-satunya tanggungan aktif almarhum, antara lain:

  1. Dokumen pemutakhiran tanggungan kepegawaian.
  2. Salinan akta cerai dengan istri pertama.
  3. Salinan akta nikah dengan Ibu Immayanti.
  4.  Surat keputusan penghapusan tanggungan istri pertama.
  5. Daftar tanggungan terakhir sebelum wafatnya almarhum.
  6.  Penjelasan terkait proses verifikasi lapangan atau klarifikasi kepada ahli waris sebelum penetapan pensiun janda.

Ismar menegaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk memastikan proses administrasi berjalan sah, adil, dan tidak merugikan pihak manapun, termasuk hak anak dari istri pertama almarhum. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pemberian pensiun ganda atau keliru yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

LIDIK PRO memberikan waktu 2 hari kerja kepada BKPSDM untuk memberikan jawaban resmi. Apabila tidak ada balasan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini ke Inspektorat Daerah, Ombudsman, atau Komisi Informasi Publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Maros menyatakan bahwa permasalahan ini bukan hanya urusan kepegawaian, melainkan sudah lintas urusan sehingga sebelum memberikan jawaban resmi, pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan dan kuasa hukum Pemkab Maros.

“Pasti kami jawab. Karena masalah ini sudah bergulir, kami akan mengundang LIDIK PRO dan menghadirkan semua pihak terkait untuk membahas dan menjawab secara langsung, termasuk menghadirkan Taspen dan BKN,” ujar Kepala BKPSDM Maros, Jumat (9/8/2025) malam.

Dengan adanya komitmen pertemuan tersebut, diharapkan proses klarifikasi dapat berlangsung transparan, menghadirkan semua bukti pendukung, dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Bupati Maros, Inspektorat Kabupaten Maros, pihak ahli waris (Irmayanti), serta arsip internal LIDIK PRO.(**)

 

 

Sumber: ismar lidik pro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250