Jejak Kriminal, Makassar –Keluarga korban datang ke Polsek Biringkanaya, Pada Hari Senin 07/07/2025. Penahanan lelaki berinisial FN oleh Polsek Biringkanaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kapling terus menuai kritik tajam. Keluarga FN mempertanyakan proses hukum yang dinilai tidak adil, serta menyoroti penyebaran foto FN yang viral tanpa izin sebagai bentuk pelanggaran etika.
FN ditahan berdasarkan laporan seorang perempuan berinisial HM, yang mengklaim mengalami kerugian Rp80 juta dalam transaksi tanah di Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Biringkanaya. Namun, menurut pihak keluarga, FN hanya menerima sebagian kecil dari dana tersebut.
“FN cuma menerima Rp20 juta. Sementara Mama EL yang menerima langsung uang dari pelapor tidak ditahan. Padahal jelas dia yang melakukan transaksi. Kenapa hanya FN yang ditahan?” ujar Andi Citra Asri, perwakilan keluarga FN, saat ditemui pada Minggu, 7 Juli 2025.
Foto FN Viral, Keluarga Tuding Polsek Langgar Etika
Kekecewaan keluarga memuncak setelah foto FN yang telah dicukur gundul tersebar luas di grup WhatsApp internal perusahaan tempat pelapor bekerja. Mereka menilai penyebaran ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak dan martabat tersangka.
“FN belum divonis, tapi sudah diviralkan. Ini bukan hanya mencederai hukum, tapi mempermalukan seseorang secara terbuka. Kami minta Polsek bertanggung jawab atas itu,” tegas Andi.
Tanggapan Polsek: Proses Masih Berjalan, Foto Akan Ditelusuri
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya membenarkan bahwa penahanan FN dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ia juga menyebut telah memeriksa Mama EL, yang mengaku menyerahkan uang Rp20 juta ke FN dan Rp60 juta ke seorang pria berinisial AR.
“Namun hingga kini, kami belum menerima bukti penyerahan Rp60 juta ke AR. Kami hanya punya kwitansi total Rp80 juta yang ditandatangani oleh FN,” jelas Kanit.
Terkait penyebaran foto FN, pihaknya mengaku belum mengetahui sumber penyebaran, namun membuka ruang pelaporan bagi pihak keluarga.
“Di kantor ini banyak personel dan pengunjung. Jika keluarga merasa dirugikan, kami persilakan lapor secara resmi agar bisa kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.
Keluarga Akan Tempuh Jalur Propam dan Ombudsman
Tak puas dengan penjelasan tersebut, keluarga FN menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Propam Polri dan Ombudsman RI, termasuk melaporkan penyebaran foto FN yang dinilai mencoreng asas praduga tak bersalah.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal etika, hukum, dan martabat manusia. Kami akan perjuangkan keadilan untuk FN,” tegas Andi.
Sumber: Team dan www.Warisanbudaya.com