Transaksi Narkoba di Sebuah Warung,Dua Pemuda di Ringkus Satresnarkoba Polres Kuansing

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP. Novris H Simanjuntak Turun Langsung Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Bandar Narkoba di Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.

KUANSING|JEJAKKRIMINAL.CO.ID- Dua terduga pengedar sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kuansing.

Kedua terduga pelaku Markis (33) dan Antonius (48) diamankan disebuah warung didesa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).Jumat,(21/6/24) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP. Novris H Simanjuntak,SH mengatakan, Markis dan Antonius diamankan saat hendak transaksi narkoba di sebuah warung.

Saat itu, petugas yang memperoleh informasi adanya rencana traksaksi jual beli narkoba, melakukan pendalaman. Hingga mendapati kedua tersangka di lokasi.

“Kedua tersangka ini, bekerja sama akan melakukan transaksi jual beli narkoba.saat dilakukan penggeledahan,dibadan Markis ditemukan satu bungkus rokok Marlboro Filter Black yang didalamnya berisikan tiga paket sabu,” Kata Novris H Simanjuntak Kepada Jejak Kriminal.

Ia menambahkan,saat dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku,mereka mendapatkan barang haram tersebut dari sistem online.

“Hasil interogasi,Markis dan Antonius mendapatkan barang harap tersebut dari salah seorang berinisial AO yang sekarang sudah menjadi DPO kita. Mereka membeli Narkotika kepada AO dengan harga Rp.500.000 dengan cara online,” Jelasnya

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Minimal 5 tahun Penjara.

“Untuk proses lebih lanjut,kedua tersangka sudah kita amankan dipolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,” tutup AKP.Novris

(Eka Saputra)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250