Jejakkriminal.co.id, Maros,– Proyek Penimbunan di Jalan Maminasata Maros di Kecamatan Turikale ternyata anak Oknum Anggota DPRD Maros, seperti yang diungkap Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup kepada awak media pada Senin, 17 November 2025.
Hamzah menjelaskan bahwa proyek yang tidak mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Maros patut melabrak Perda Maros hingga membuat Pemkab Maros tidak berdaya, ternyata anak dari Anggota DPRD Maros.
“Pantas saja berani melabrak Perda, hingga membuat Pemkab Maros tidak berdaya karena Oknum tersebut anak dari Anggota DPRD Maros Komisi 1 Berinisial YD, dan Oknumnya anaknya sendiri yang bekerja menjadi staf di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan”,jelas Hamzah.
Selain itu Herman selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros mendesak agar dilakukan Penindakan Perda tanpa tebang pilih.
“Kami meminta Pemkab Maros jangan hanya dengan adanya kepentingan Politik lantas aturan diabaikan begitu saja, dan jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Maros menjadi Mosi tidak percaya akan roda kepemerintahan yang ditunggangi kepentingan Politik yang berimbas kepada kerugian Negara dan juga masyarakat”,ungkap Herman (*)
Sumber:lbh spk















