Tanggamus – Jejakkriminal.co.id, Sebelumnya heboh di beberapa Media Online di Tanggamus terkait carut marut nya Bawaslu Tanggamus yang telah meloloskan salah satu perangkat desa menjadi petugas ad-hoc Pemilu 2024, yang diduga Bawaslu Tanggamus telah melanggar peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (pemilu) hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sungguh luar biasa keputusan Bawaslu Tanggamus ini yang diduga sudah melanggar peraturan DKPP tersebut, dimana pihak Bawaslu sudah menerima lamaran serta meloloskan Aparat Desa Pekon Ampai Kecamatan Limau menjadi Anggota Panwascam Kecamatan Limau,
Diketahui Samiun mempunyai salah satu tanggung jawab pengelolaan keuangan Negara Republik Indonesia ini, dalam hal itu dia adalah seorang Bendahara Pekon Ampai, artinya dia adalah orang penting di desa.
Perlu kita ketahui bahwa petugas ad-hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundang-undangan.
“Lebih lanjut media ini meminta konfirmasi kepada pihak Pokja Rekrutmen Sekaligus Anggota Bawaslu Tanggamus yang bernama feri “Waalaikumsalam
Sedikit menjelaskan ya bang. Pada tanggal 12/17 Mei 2024 ada tanggapan dan masukan masyarakat, sampai akhir tanggal 17 Mei itu tidak ada masyarakat masukan mengenai hal yang dimaksudkan. Dalam juknis perekrutan Panwascam ada syarat-syarat melampirkan surat izin atasan dan saudara Samiun sudah melampirkan surat izin tersebut.” Ujar Feri kepada awak Media pada tanggal (23/Mei/2024).
Ada yang aneh disini Feri, “saat disinggung media terkait siapa yang mengizinkan dan mana bukti surat izinnya, feri berdalih, Kita lagi cek dulu berkasnya ya pak
Karena berkasnya itu banyak masih dicari.” Ungkap Feri Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus.
Dalam hal ini Helmi ketua LPAKN RI projamin Tanggamus cukup aneh atas apa yang dijelaskan oleh feri petugas Pokja Rekrutmen Sekaligus Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus tersebut,
“Iya saya aneh atas statement Feri tersebut, kenapa tidak berani mengungkapkan siapa yang mengizinkan Samiun tersebut dalam seleksi petugas ad-hoc pemilu, dan kenapa Feri tersebut banyak alasan tidak berani melihatkan surat izin Samiun tersebut. Ada apa sih Bawaslu Tanggamus ini dugaan saya ini ada sebuah permainan di dalamnya.” Ujarnya Helmi (Redaksi)