Blog  

Tambang Ilegal di Desa Baruga Maros Masih Aktif Meski Viral

Maros,Sulsel. Jejak kriminal. Co.id— Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, terpantau masih beroperasi meski sempat viral pada akhir 2025. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dua titik tambang dengan koordinat -4.944154,119.608823 dan -4.940217,119.603021. Di lokasi tersebut, aktivitas penambangan masih berlangsung menggunakan alat berat.

Seorang pemilik alat berinisial AN mengaku alat miliknya disewa oleh pihak berinisial KSM. Ia juga menyebut bahwa di lokasi tersebut sudah terdapat sertifikat kepemilikan lahan. Namun saat diminta memperlihatkan izin tambang, AN mengaku belum memiliki dokumen perizinan.

Ia bahkan menunjuk salah satu lokasi, disana ada tiga unit alat berat beroperasi milik berinisial FDS.

Upaya konfirmasi kepada Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Maros IPDA Fajar Al A’raaf, terkait aktivitas tambang tersebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hendra Sekjend Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik, menilai tidak adanya tindakan sejak kasus ini viral pada akhir Desember 2025 sebagai bentuk kelalaian atau pembiaran.

“Sejak akhir Desember 2025 tambang ini sudah viral, namun belum ada tindakan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Maros,” ujarnya.

Menurutnya, sorotan terhadap aktivitas tambang di titik koordinat tersebut sudah berlangsung cukup lama, tetapi hingga kini belum ada langkah penindakan. Ia menegaskan, aktivitas penambangan di kawasan hutan penyangga bukan pelanggaran biasa dan harus ditangani serius.

“Pengrusakan hutan penyangga bukan persoalan ringan. Semua sektor harus turun tangan, baik Gakkum, aparat penegak hukum, maupun pemerintah daerah,” katanya.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, jika berada di kawasan hutan, kegiatan tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Dari aspek lingkungan, kegiatan tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana bagi perusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penindakan di lokasi tambang tersebut. Jurnalis: Mirwan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250