JEJAKKRIMINAL.CO.ID,đŸ‘£| Maros,JPM- Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup kembali menegaskan bahwa SMA 1 Maros tidak boleh lagi ada sumbangan yang berkedok Komite, yang diduga menjadi beban orang tua murid.
Setelah sebelumnya Pihak Komite SMA 1 menjelaskan terkait penggunaan dana komite, namun Hamzah anggap hal itu melanggar aturan yang sudah jelas mengatakan tidak boleh ada pungutan sumbangan apa lagi berkedok dana komite.
“Kami mengecam keras tidak ada lagi praktek pungutan bentuk apapun di Komite SMA Negeri 1 Maros, dan sudah jelas dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, jadi tidak ada alasan terkait hal itu”,jelas Hamzah kepada awak media pada Jum’at 23 Mei 2025.
Hamzah juga menegaskan bahwa jika hal itu terjadi wajib APH untuk bertindak tegas, serta terkait penggunaan anggaran komite yang sudah bertahun tahun wajib diperiksa terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
“Jika terjadi lagi, wajib untuk Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki kasus ini, serta pihak Komite Sekolah juga harus transparan dan memberikan ke pada orang tua siswa dan siswi terkait realisasi anggaran yang telah digunakan selama ini, karena dimana angka 800-900 Juta per Tahun diduga banyak keganjalan”,tegas Hamzah.
Harusnya jika pihak komite sekolah SMA Negeri 1 Maros peduli akan mutu pendidikan sekolahnya, harusnya pihak Komite mencari rekanan luar untuk berkontribusi dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan di SMA NEGERI 1 MAROS, bukan malah orang tua murid yang dibebankan.(*)