JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros (Sulsel)- Beberapa Hari ini, Viral salah satu snack Upin ipin yang diduga berbau Lem Fox, Salah satu FB yaitu Dewi Harun dan Ummi yang ikut membagikan. Lebih dari 400 komentar dan 4.5 ribu kali dibagikan. Pada hari Selasa, 14/01/2025.
Pada hari kamis, 16 januari 2025. Tim lansung datang ke perusahan tersebut yang ada di Kabupaten Maros, Pabrik produksi jalan Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Sulawesi selatan.
Saat media Konfirmasi ke Perusahan, Pihak perusahan tidak ingin bertemu. Harus buat janji. “Kalau ingin ketemu harus buat janji pak,” tegas Security keamanan, pada 16 januari 2025.
Team mencoba Mengorek informasi dari pos jagah, ada beberapa temuan, bahwa snack upin ipin benar adanya milik CV sumber Pangan Nusantara. Sedangkan temuan lainnya, Perusahan tersebut adalah diduga perusahan besar dan memiliki 3 (tiga) Gedung, diantaranya SPN 59,75,79. Selain itu, sistem upah yang mereka terima masih belum mengikuti Upah yang diterapkan Pemerintah/ UMP.
Saat media konfirmasi melalui Whatsapp pada pukul 12.00 Wita pada hari Senin, 20/01/2025. Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Maros, H. Agustam, S.IP, M.SI Menyatakan bahwa terkait produk snack upin ipin bahwa izin edarnya merupakan kewenangan BPOM. ” Untuk sementara saya dapat infokan bahwa terkait produksi CV. SPN sebagaimana dimaksud bahwa izin edarnya merupakan kewenangan BPOM . Sebagai tanda produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kebersihan untuk dijual keluar,” ungkapnya.
Lanjut, terkait perusahan CV. Sumber Pangan Nusantara yang menggunakan Legalitas CV, padahal perusahan besar. “Siap. Terkait CV atau PT tergantung pemegang saham, jika pemegang sahamnya beberapa orang maka wajib dalam bentuk PT. Tapi jika pemiliknya hanya 1 orang meskipun skalanya besar bisa menggunakan CV. Terkait perizinan pendaftarannya melalui OSS by aplikasi,” tambahnya.
Terkait viral nya Snack upin ipin, Masyarakat menunggu konfirmasi dari dinas terkait. Apakah produk Snack Upin ipin aman di konsumsi ?.(*) Team Investigasi