Blog  

Pencabutan Kuasa Berujung Pencemaran Nama Baik: DR H Abd Rahman SH MH Bersuara

JEJAKKRIMINAL👣Makassar(Sulsel) – Perseteruan antara tim advokat dan klien terjadi, Dugaan kliennya (ZH) melakukan pencabutan kuasa secara sepihak serta menuduh tim kuasa hukum yang dinahkodai DR H Abd Rahman SH.MH tidak transparan terhadap dirinya sebagai klien. Beberapa nama advokat pun jadi sasaran hingga berujung ke pelaporan polisi, Jumat(23/05/2025).

Ketua Tim kuasa hukum DR H Rahman SH.MH mengadukan Ke Polda Sulsel. Laporan telah diterima oleh Brigpol Ronal Kidding tertanggal 23 Mei 2025 pukul14.30 Wita. Dalam laporan tersebut, Abdl Rahman Menyebut Pengguna Akun whatsapp atas nama Arhanuddin alias H. Uddin (nomor 08135888557_). Aduan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

“Kami bersama tim advokat selama ini mendampingi (HZ) sangat malu dengan tindakan klien kami, atas kejadian pencabutan SK yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2025. Pencabutan SK empat hari sebelum putusan Pengadilan pada tanggal 25/tanggal. Padahal tim advokat telah berhasil memenangkan satu perkara ditingkat PTUN Makassar serta gugatan sebagian diterima sebahagian ditolak di PN Makassar,”ungkapnya saat Konferensi Pers di Hotel Sarison.

Klien kami tiba-tiba mencabut kuasa di PTUN Makassar padahal 100 persen telah kami menangkan dan ini merugikan kami hingga hak kami berupa sukses fee tidak diselesaikan sesuai perjanjian dan aturan UU advokat.

”Benar, kami dan rekan-rekan advokat yang terlibat sangat dihinakan dengan kejadian tersebut, ditambah lagi dengan adanya pencabutan kuasa kepada kami hanya melalui pesan whatsapp dan akun whatsapp milik orang lain yang bukan berasal dari akun mantan klien atau suaminya secara langsung serta klien kami telah melanggar Hak Imunitas Advokat yg diatur dalam UU,”ungkap DR Rahman.

Selain pemutusan sepihak surat kuasa yang dilakukan oleh (HZ) dan (HA), hal lain pun muncul atas adanya ujaran kebencian juga ia dapatkan bersama tim advokasi yang dipimpinnya melalui postingan media sosial dengan kalimat tidak pantas yang dilakukan oleh mantan kliennya.

“SK kami dicabut dengan sepihak, bukan cuma itu klien kami menyebut kami tidak transparan. Bahkan menuduh kami mmelakukan penipuan,”tutupnya.

Payung hukum, Pasal 1814 dan Pasal 1818 KUHPerdata mengatur tentang pencabutan kuasa dan tanggung jawab penerima kuasa. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 1814 KUHPerdata: “Pemberi kuasa dapat setiap saat mencabut kuasa itu, dan kuasa itu dapat setiap saat melepaskan diri dari kuasanya.”

Pasal 1818 KUHPerdata: “Penerima kuasa yang melepaskan diri dari kuasanya tanpa alasan yang sah, wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pemberi kuasa karena pelepasan diri itu.”

Sorotan PHLH Terhadap LPJ Komite SMA 1 Maros: Transparansi atau Sekedar Formalitas?

Dengan demikian, Pasal 1814 memberikan hak kepada pemberi kuasa untuk mencabut kuasa, sedangkan Pasal 1818 mengatur tentang tanggung jawab penerima kuasa yang melepaskan diri dari kuasanya tanpa alasan yang sah.(*) Mirwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250