Blog  

LPHLH Desak Pemkab Maros Segera Bertindak Tegas terhadap Penunggak Pajak Hasil Tambang

jejakkriminal, Sulsel, Maros – Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha tambang, baik legal maupun ilegal, yang terbukti menunggak kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya dari sektor pertambangan galian C.

Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menegaskan bahwa praktik penunggakan pajak ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola sumber daya alam.

 “Kami mendesak Bupati Maros dan seluruh jajaran terkait agar tidak lagi memberikan ruang toleransi terhadap perusahaan tambang yang menunggak pajak. Penegakan hukum dan pemutusan izin usaha seharusnya menjadi langkah konkret,” tegas Hamzah.

Menurut LPHLH, ketidaktegasan pemerintah daerah terhadap penunggak pajak tidak hanya berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan yang selama ini tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan para pelaku usaha tambang kepada daerah.

 “Bayangkan, kerusakan lingkungan masif terjadi. Sungai tercemar, lahan kritis terus meluas, dan jalan umum rusak akibat aktivitas tambang. Namun, kewajiban pajak malah diabaikan,” tambah Hamzah.

LPHLH menilai bahwa Pemkab Maros harus memanfaatkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan keleluasaan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi.

Sebagai bentuk pengawasan publik, LPHLH juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan audit independen terhadap daftar wajib pajak pertambangan dan menelusuri kemungkinan praktik penghindaran pajak yang terstruktur.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250