Hukum  

Lidik Pro Maros Soroti Truk Overload Angkut Tanah Galian C, Desak Penindakan Tegas

Foto yang beredar menunjukkan truk tersebut membawa tanah dalam jumlah besar tanpa pengamanan maksimal, hanya ditutupi terpal tipis dan tampak membahayakan pengguna jalan lain.

JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros, 19 Juli 2025 – Sebuah truk pengangkut tanah galian C diduga melebihi kapasitas muatan saat melintas di jalan pemukiman warga di wilayah Kabupaten Maros. Foto yang beredar menunjukkan truk tersebut membawa tanah dalam jumlah besar tanpa pengamanan maksimal, hanya ditutupi terpal tipis dan tampak membahayakan pengguna jalan lain.

Warga mengeluhkan keberadaan truk-truk pengangkut tanah seperti ini yang kerap lalu lalang tanpa memperhatikan keselamatan dan kondisi jalan.

“Sudah sering lewat, muatannya berat sekali. Jalan cepat rusak dan berdebu parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Aktivis Lembaga Investigasi dan Kajian (Lidik) Pro Maros, Ismar, mengecam keras praktik pengangkutan berlebihan yang merusak fasilitas umum dan membahayakan masyarakat. Ia mendesak pihak berwenang, khususnya Satlantas Polres Maros dan Dinas Perhubungan, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap truk-truk overload.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berulang. Kami minta APH (Aparat Penegak Hukum) tidak tutup mata,” tegas Ismar.

Lebih jauh, Lidik Pro menyebut praktik pengangkutan tanah galian C secara berlebihan patut dicurigai tidak mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, mereka akan mengawal dan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada instansi terkait, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.

 

Regulasi yang Dilanggar:

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 menyebutkan setiap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dapat dikenai sanksi pidana.
  2. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur aktivitas pertambangan termasuk galian C harus berizin dan memenuhi syarat teknis serta lingkungan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan, agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun kerusakan jalan yang lebih parah akibat aktivitas truk-truk overmuatan tersebut.(**)

 

Sumber: ismar lidik pro

Penulis: IsmarEditor: Mr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250