Jejakkriminal.co.id 👣,Maros,Sulawesi selatan- Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi 2 DPRD kabupaten Maros terkait akses penggunaan jalan. Atas tuntutan developer perumahan Subsidi PT Bumi Salewangan Mas dengan Balai Pengelola Kereta Api BPKA Sulawesi Selatan terus memanas. Rabu, 21/5/2025.
Rapat dengar pendapat (RDP), dipimpin oleh ketua komisi 2 yaitu Marjan dan dihadiri oleh pihak pengembang, Camat Turikale, Kepala BPKA Sulawesi Selatan Debi Hospital.
Baca juga:
Seleksi Pra Porprov Maros Dipertanyakan: Apakah Objektivitas dan Konsistensi Terjamin?
Pihak pengembangan meminta, izin penggunanaan akses jalan dan pembangunan jaringan listrik dan pipa air. Pihaknya menilai pembangunan perumahan sangat terhambat akibat penutupan jalur distribusi material. Padahal, beberapa unit rumah telah selesai dibangun dan hanya tinggal pemasangan listrik.
“Mereka juga meminta kebijakan dari Balai untuk memberi izin drop tiang listrik selama empat hari saja,” imbuhnya.
Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Deby Hospital, menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena harus patuh pada regulasi.
DPC KSPSI Maros Soroti Dugaan TKA Ilegal dan Pelanggaran Hukum di Kawasan Industri
“Mungkin KPKNL bisa menjawab. Kami tidak ingin menabrak aturan. Hari ini mungkin aman, tapi besok belum tentu. Intinya, kami ingin semuanya sesuai regulasi,” tegasnya.
Pernyataan ini membuat, suasana dalam Ruangan Bantimurung memanas. Marjan menyayangkan sikap pihak Balai yang tetap ngotot menutup akses jalan untuk pengangkutan material pembangunan rumah subsidi yang berada di Kecamatan Turikale.
“Kami akan mengusulkan rekomendasi ke Pemda untuk menutup jalan menuju aset Pemda yang sudah rusak dan mengarah ke kawasan kereta api,” tegasnya.
Karena RDP tidak menghasilkan solusi konkret, DPRD Maros bersama pengembang, warga (user), dan pihak terkait lainnya berencana mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan soal status jalan dan aturan pemanfaatan aset negara.
“Dalam waktu dekat kami akan bersama-sama ke KPKNL Makassar, mempertanyakan regulasinya seperti apa,” ujarnya.
Developer Melalui kuasa hukumnya, H. Aldin Bulen. Menurutnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Maros lah yang mengajak berinvestasi disana. Terkait oknum tersebut, dia menolak menyebut identitasnya. Dengan siapa pihak developer menjalin komunikasi selama ini.
Aldin Bulen mengetahui rencana pembangunan jalan di lokasi pengembangan kota Maros, namun dia diajak berinvestasi oleh Pemda Maros dan diberikan izin perumahan subsidi. Setelah pembangunan selesai dan sekitar 200 pengguna telah menandatangani akad kredit, ternyata lahan yang seharusnya dapat digunakan sebagai akses jalan umum tidak dapat digunakan. Luas lahan yang sesuai perizinan adalah sekitar 4 Ha dari total 5 Ha lahan yang telah dibebaskan oleh pengembang. Hal ini menimbulkan permasalahan terkait aksesibilitas dan penggunaan lahan.
Aldin Bulen menyebutkan bahwa sebelum melakukan pembebasan lahan seluas kurang lebih 5 Ha yang dimiliki oleh puluhan pemilik sawah, pengembang melibatkan beberapa pihak, termasuk 5 orang RT/RW dan 3 orang lainnya. Menurut Marjan Massere, mereka diberikan nilai Rp10.000 sebagai broker yang membantu proses pembebasan lahan tersebut. Aldiin mengakui bahwa persoalan ini terkait dengan peran broker yang diberikan oleh pengembang kepada tim yang membantu proses pembebasan lahan.
Kelangkaan Obat di RSUD Maros: LSM KIPFA Desak Investigasi
Sedangkan Oknum (MM) yang dituding oleh LSM Pekan 21 Amir Kadir terkait dugaan pemberian jaminan perizinan oleh pihak pengembang, meminta klarifikasi langsung kepada pihak pengembang untuk menghindari fitnah. Marjan mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengembang guna mendapatkan informasi yang akurat.
Aldin menolak memberikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan suap Rp2 miliar, menyatakan bahwa dirinya tidak perlu menanggapi dan menyerahkan kepada pihak yang melaporkan untuk membuktikan tuduhan tersebut. Dengan nada yang santai, Aldin menyebut jumlah Rp2 miliar sebagai “luar biasa” dan tidak merasa perlu memberikan penjelasan lebih lanjut.(*) mr