Maros, Sulsel,jejakkriminal— Unit Intel Kodim 1422/Maros berhasil menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di sebuah rumah di Lingkungan Panjalingan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 12.50 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Pasi Intel Kodim 1422/Maros, Letda Inf. Bali Caco. Senin, 18/11/2025.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sekitar 7 ton solar subsidi yang disimpan dalam tandon dan jeriken. Turut diamankan barang bukti berupa mesin pompa, satu unit mobil, serta empat orang terduga pelaku.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial J selaku penanggung jawab kegiatan, serta S, W, dan K yang berperan sebagai pelansir dan pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan BBM.
Letda Inf. Bali Caco mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan selama sepekan sebelum melakukan penindakan.

“Saat di lokasi, kami menemukan empat terduga pelaku dan sejumlah barang bukti. Diduga oknum J merupakan penanggung jawab operasional dan tercatat sebagai oknum salah satu media,” tegasnya.
Setelah pengungkapan tersebut, Kodim 1422/Maros langsung melakukan koordinasi dengan Polres Maros.
“Kami memastikan tidak ada anggota TNI yang terlibat. Setelah kami cek, tidak ditemukan keterlibatan prajurit. Kami juga berkomunikasi dengan Kasat Intel serta mengambil dokumentasi baik BBM maupun terduga pelaku,” jelasnya.
Kasat Intel Polres Maros, Iptu Asrul, membenarkan adanya laporan dari pihak Kodim pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
>“Benar, kami menerima laporan tersebut dan sudah meneruskannya ke Satreskrim untuk penindakan lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, termasuk video viral yang memperlihatkan aktivitas penimbunan BBM.
“Lokasi sudah kami ketahui dan akan kami cek langsung. Kami juga akan memanggil pemilik rumah dan penanggung jawab kegiatan,” ungkapnya.
Ridwan menambahkan bahwa tiga perkara BBM saat ini sedang ditangani Polres Maros.
“Dua kasus sudah masuk tahap penyidikan. Satu kasus lainnya memiliki 18 petunjuk dari kejaksaan dan sudah kami lengkapi. Berkasnya siap kami kirim kembali,” tutupnya.

Di sisi lain, pemilik rumah berinisial K memberikan penjelasan saat ditemui awak media pada Senin (18/11/2025). Ia menyebut bahwa setelah petugas TNI meninggalkan lokasi, diduga terjadi aktivitas pemindahan BBM yang dilakukan oleh pihak lain.
“Setelah TNI pergi, sekitar setelah magrib, oknum J yang disebut sebagai penanggung jawab datang bersama beberapa rekannya. Dua mobil pikap terlihat memuat BBM tersebut. Lalu esoknya, sekitar pukul 11.00 WITA, datang lagi sekelompok orang berbaju putih hitam, namun tandon sudah dalam kondisi kosong,” ungkap K.
K juga menuturkan bahwa dirinya diperkenalkan kepada J oleh seorang teman lamanya. Saat itu, seseorang berinisial A meminta izin menggunakan rumah miliknya sebagai tempat penyimpanan. “Saya diberi Rp400 ribu per satu mobil yang masuk,” jelasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial. Menurutnya, sosok berinisial S yang terlihat dalam video viral bukan bagian dari kelompok yang melakukan aktivitas penimbunan.
“S itu keluarga saya dari pulau, bukan anggota mereka,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran yang dihimpun, pada pukul 17.29 WITA Unit Intel Kodim sempat melakukan konfirmasi kepada Kasat Intel Polres. Namun menurut pemilik rumah, pihak kepolisian baru tiba di lokasi pada keesokan harinya, siang hari. Saat awak media berkunjung, terlihat lima tandon dan satu pipa masih berada di tempat kejadian.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapakah pihak yang berada di balik hilangnya BBM tersebut, dan mengapa proses penanganannya menyisakan tanda tanya?
Publik pun berharap Polres Maros dapat memberikan kejelasan, sekaligus menunjukkan langkah tegas dan transparan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi.
Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa seluruh keterangan yang berkembang akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.















