Blog  

Ketua Komisi I DPRD Maros, H. Ikram, Klarifikasi Hasil RDP Terkait PT. New Era Blok, KSPSI Beri Tanggapan Kritis

Jejakkriminal👣Maros, 14 Juni 2025 – Ketua Komisi I DPRD Maros, H. Ikram, yang telah menjabat selama empat periode dari Fraksi PAN, memberikan klarifikasi terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Maros dan KSPSI yang membahas keberadaan PT. New Era Block.

“Hasil RDP DPRD bersama KSPSI kemarin tidak menyimpulkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kesimpulan yang diambil adalah memberikan kesempatan kepada PT. New Era Block untuk membenahi internal perusahaan mereka,” ujar H. Ikram saat ditemui di Warkop Robikan Maros.

Ia menjelaskan bahwa PT. New Era Block baru beroperasi kurang dari satu bulan dan masih memerlukan waktu untuk menyempurnakan sistem kerja dan operasional mereka. “Memang ada disebut soal sidak, tetapi itu bukan keputusan utama. Kita juga harus melihat sisi positifnya, di mana hadirnya investor seperti PT. New Era Block akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maros,” lanjutnya.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan. Ia menilai pernyataan H. Ikram bertolak belakang dengan hasil RDP yang telah disepakati secara terbuka.

“Keputusan akhir dari RDP sangat jelas dan disaksikan oleh banyak pihak. Tapi entah mengapa Ketua Komisi I malah membantah hasil RDP yang sejak awal sudah kami sampaikan, bahkan telah diangkat di media. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan teman-teman terhadap ketidakprofesionalan anggota dewan dalam menangani masalah ini,” tegas Iwan.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa setelah RDP selesai, Ketua Komisi I secara pribadi memanggil pihak HRD PT. New Era block ke ruangannya tanpa dihadiri oleh anggota Komisi lainnya.

“Di satu sisi, Ketua Komisi I justru terkesan mengalihkan isu utama yang kami angkat, yaitu soal keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Padahal, sejak awal KSPSI menekankan bahwa persoalan TKA adalah fokus utama kami. Meskipun memang ada banyak persoalan administrasi yang belum dipenuhi oleh PT. New Era, mereka tetap diperbolehkan beroperasi,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250