JEJAKKRIMINAL.CO.ID,SULSELMaros- , 28 Juni 2025 – ALIANZI ZONA MERAH menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan ketidaktransparanan dan ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terjadi di Kabupaten Maros pada 13 Juni 2025.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, ditemukan empat orang pelaku dengan barang bukti tujuh ton BBM ilegal jenis “tandong”, namun hanya satu orang pelaku yang diamankan dan hanya sekitar dua ton BBM yang dijadikan barang bukti resmi. Sisanya tidak diketahui kejelasannya hingga saat ini.
Kami menilai adanya dugaan kuat praktik pembiaran atau intervensi terhadap proses hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak upaya pemberantasan mafia BBM ilegal di daerah ini. Kegiatan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Tuntutan Aksi:
- Mendesak Polres Maros dan Polda Sulsel untuk membuka secara transparan hasil penyidikan kasus BBM ilegal tanggal 13 Juni 2025.
- Menuntut agar seluruh pelaku yang terlibat (TIGA orang) segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu.
- Menuntut dilakukan audit barang bukti oleh lembaga independen untuk memastikan jumlah BBM yang disita sesuai dengan temuan di lapangan.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Maros dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
- Meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan terhadap proses hukum kasus ini.
Dasar Hukum Pelaksanaan Aksi Demonstrasi:
Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan sebagai bentuk hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Penutup:
Kami menegaskan bahwa perjuangan melawan kejahatan lingkungan dan mafia BBM ilegal adalah bagian dari perjuangan menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum kasus ini dan menolak segala bentuk penyimpangan!
Hidup Rakyat! Hidup Hukum! Lawan Mafia BBM Ilegal! Maros, 28 Juni 2025 ALIANZI ZONA MERAH
Koordinator Lapangan
HAMZAH,Akram Lallo, Syafar Gonrong.
Saat di konfirmasi, Minggu, 29/juni/2025. Kasubsi Humas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriadi Menyatakan Polres Maros membantah tudingan terkait penghilangan barang bukti dan pelepasan pelaku dalam kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Dalam penggerebekan di Dusun Tambua, petugas hanya menemukan lima tandon—dua berisi solar, tiga kosong—dan mengamankan seorang terduga pelaku.
“Seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur, barang bukti masih diamankan, dan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Kami juga siap membuka ruang klarifikasi dan menunjukkan bukti fisik maupun administrasi,”tegasnya saat di konfirmasi melalui whatsapp. (**)
Sumber: forum aliansi Zona merah