Blog  

Diduga TKA Ilegal &Jabatan Terlarang: DPRD Maros Siapkan Sidak ke PT. NEWERA BLOCK

JEJAKKRIMINAL👣, Sulawesi Selatan,Maros, 28 Mei 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas laporan dari DPC KSPSI Maros terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT NEWERA BLOCK, termasuk keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa prosedur yang sah.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bantimurung, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Maros, H. Ikram Rahim, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, perwakilan Disnaker, pihak PT NEWERA BLOCK, serta pengurus KSPSI Maros.

KSPSI Soroti TKA Ilegal dan Jabatan Terlarang

Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada PT NEWERA BLOCK terkait keberadaan TKA di Pattene, namun tidak mendapat tanggapan. Ia menyoroti dugaan pelanggaran berupa penempatan TKA pada jabatan yang dilarang, ketiadaan informasi rekrutmen, serta tidak adanya pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja.

Diduga Tak Berizin, Lapangan Badminton di Maros Baru Jadi Sorotan, PHLH Desak Satpol PP dan Dinas Terkait Bertindak

Sementara Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan, mengungkapkan kekecewaannya karena pihak manajemen tidak menghadirkan pimpinan perusahaan dalam RDP. “Kami dapat informasi HRD-nya bukan orang Indonesia, dan TKA yang ada tidak mematuhi standar keselamatan kerja. Bahkan ada yang menggunakan celana pendek saat berada di area kerja,” tegasnya.

KSPSI juga mendesak agar PT NEWERA BLOCK menunjukkan legalitas keberadaan TKA dan mengirim surat rekomendasi ke pemda agar ijin operasional perusahaan dihentikan sementara waktu sampe semua permasalahannya di selesaikan.

Tambahan, Ketua Komisi 1 DPRD Maros, H. Ikram Rahim mempertanyakan adanya laporan terkait pelarangan sholat jumat ketika mesin sudah beroperasi.

Klarifikasi Pihak Perusahaan

Kuasa hukum PT NEWERA BLOCK, Ardianto, menjelaskan keterlambatan merespons surat KSPSI dikarenakan kesibukan pasca aksi unjuk rasa. “Perusahan ini adalah perusahan yang baru beroperasi, aspirasi dari KSPSI akan kami sampaikan kepada manajemen dan ditindaklanjuti,” katanya.

Susina, Staf Operasional PT NEWERA BLOCK, menambahkan bahwa perusahaan saat ini mempekerjakan 12 TKA, dua di antaranya merupakan investor. Ia juga menegaskan bahwa Weng Liming bukan HRD, melainkan Direktur Utama. Terkait dugaan pelarangan salat Jumat, Susina mengakui itu sebagai kekeliruan karena ketidaktahuan pimpinan non-Muslim, dan menyatakan aturan telah diperbaiki untuk mengakomodasi ibadah.

Disnaker dan DPRD Minta Kepatuhan Regulasi

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Maros, Hj. Asma, menyampaikan bahwa pengawasan TKA merupakan kewenangan pusat. Namun demikian, ia mendesak agar PT NEWERA BLOCK dan vendor-nya, PT PRIMA GAMA, melaporkan status hubungan kerja pegawai serta memastikan TKA tidak menempati jabatan personalia tanpa pendamping tenaga kerja lokal.

Terkait draft peraturan perusahaan yang diserahkan Kepala Puskesmas Marusu, DPRD menilai tindakan itu tidak prosedural. Ketua Komisi I, H. Ikram Rahim, menegaskan bahwa dokumen semestinya diserahkan langsung oleh HRD atau kuasa hukum perusahaan ke Disnaker.

“Perusahaan wajib menyampaikan data pasti jumlah TKA dan WNI, serta memastikan keberadaan peraturan perusahaan yang memuat aturan upah, K3, dan ketentuan lainnya,” tegas Ikram.

Klarifikasi Kepala Puskesmas Marusu

Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, Iskandar M, Kepala Puskesmas Marusu, membenarkan bahwa dirinya menyerahkan dokumen aturan perusahaan ke Disnaker Maros atas permintaan kuasa hukum PT NEWERA BLOCK.

“Kebetulan saya kenal dengan Pak Ardianto, dan waktu itu HP-nya rusak, jadi saya bantu antarkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sekaligus menanyakan perihal fasilitas kesehatan untuk pekerja perusahaan tersebut.

Rencana Tindak Lanjut

RDP menghasilkan beberapa poin kesimpulan:

  1. DPRD Maros akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, khususnya keberadaan TKA dan absennya peraturan perusahaan.
  2. Komisi I DPRD Maros akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT NEWERA BLOCK tanpa pemberitahuan lebih dahulu guna memverifikasi kondisi ketenagakerjaan dan administrasi.
  3. KSPSI Maros akan mengirim surat resmi kepada Bupati Maros berisi rekomendasi penghentian sementara operasional PT NEWERA BLOCK karena dugaan pelanggaran berbagai ketentuan ketenagakerjaan.(*) mr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250