Blog  

Diduga Tak Berizin, Lapangan Badminton di Maros Baru Jadi Sorotan, PHLH Desak Satpol PP dan Dinas Terkait Bertindak

Jejakkriminal👣Maros,Sul-sel – Lapangan Badminton yang berdiri di Dusun Jawi Jawi, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru diduga tidak miliki izin bangunan, seperti yang diungkap Hamzah selaku Sekjend Lembaga PHLH (Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup), kepada awak media saat dikonfirmasi Via Telepon Selulernya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Hamzah menduga Gedung Olahraga tersebut tidak miliki izin seperti, Izin PBG, NIB, Izin Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga, SPPL, Analisis Dampak Lalu Lintas.

Keren, Dua Guru PPPK Jadi Plt Kepala Sekolah, Bupati Maros Lakukan Mutasi Besar di Sekolah

” Kami menduga beberapa izin yang tidak dimiliki oleh pengelolah serta Pemilik Gedung Olahraga tersebut, dimana Lapangan yang sudah beroperasi baru baru ini yang dikelolah oleh salah Komunitas Persatuan Badminton di GOR(Gedung Olahraga) tersebut diduga milik salah satu pengusaha besar inisial MR”,jelas Hamzah.

Tantangan untuk Kejari Maros: DPP LEMKIRA Minta Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi Perumnas 101 Hektare

Selain itu Hamzah juga menambahkan bahwa, Gedung Olahraga tersebut miliki 3 lapangan Badminton di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

“Gedung itu sudah miliki 3 Lapangan Badminton, nach sudah jelas wajib miliki Izin itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung, serta ditambah perda no 1 tahun 2024 tentang pajak retribusi daerah kabupaten maros”, ujar Hamzah

Sorotan PHLH Terhadap LPJ Komite SMA 1 Maros: Transparansi atau Sekedar Formalitas?

Sekjend PHLH itu juga mendesak agar Satpol PP Kabupaten Maros serta instansi terkait agar turun ke lokasi untuk meninjau langsung terkait dugaan tersebut.

“Kami mendesak agar Pihak Satpol PP Kabupaten Maros, serta Instansi terkait untuk turun ke lokasi untuk meninjau langsung terkait masalah izin yang kami duga tersebut”,tutup Hamzah.

Sementara pihak Pemilik sekaligus pengelolah Gedung Olahraga tersebut saat ditemui awak Media di salah satu tempat keramaian di Maros menjelaskan bahwa, terkait izin tersebut memang belum ada, karena ada beberapa alasan

“Ia benar, yang pertama Lahan ini belum miliki PBB, karena sementara dalam proses peralihan hak, yang kedua karena awalnya tidak sesuai perencanaan, karena saat pertama akan dibangun Gudang Bahan Bangunan, namun seiringnya berjalan waktu kami Berfikir bahwa akan buat Dapur Umum, namun beberapa pertimbangan lagi sehingga kami alihkan menjadi Tempat Badminton, dan saat itu saya sudah mengusulkan terkait ijin, namun saya terkendala atas Dokumen atas lahan yang sekarang dijadikan tempat untuk masyarakat berolahraga badminton.

Selain itu Aris Sugeng Mallibu, S.E., selaku Pemilik dan pengelolah yang juga Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Maros itu menambahkan, terkait banyaknya yang tidak sesuai spesifikasi, karena diluar dari perencanaan.

“Terkait banyaknya yang tidak sesuai spesifikasi Gedung Olahraga tersebut, awalnya memang seperti yang saya jelaskan dari awal bahwa tidak ada dari pertama pembangunan bahwa kami ingin bangun Gedung Olahraga, sehingga belum sempurna seperti GOR yang semestinya, dan walaupun demikian, kita akan urus segala izin- izin yang diperlukan sebagai warga Maros yang baik”tutupnya. (**) mr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250