JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros – Sabtu 17 Mei 2025 – Dugaan pelanggaran hukum dalam alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, menegaskan bahwa lahan yang berada di Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, merupakan kawasan pertanian produktif dan menjadi salah satu penyangga ketahanan pangan di Kabupaten Maros.
“Alih fungsi lahan ini bukan hanya cacat prosedur, tapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting nasional. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan lahan pertanian di seluruh Indonesia,” ujar Amir, Jumat (16/5).
Amir mengungkap adanya indikasi kuat bahwa lahan tersebut dialihfungsikan secara ilegal, dan prosesnya diduga melibatkan praktik suap. Menurut informasi yang beredar, perwakilan dari pihak pengembang disebut menyerahkan dana sebesar miliaran kepada oknum pejabat berinisial M. Uang tersebut diberikan dengan perjanjian bahwa jika izin alih fungsi tak disetujui, dana akan dikembalikan. Namun kenyataannya, izin dikabulkan, sementara sejumlah pihak lain hanya mendapatkan “ampas”, termasuk seorang kepala dusun.
Dalam penelusuran lebih lanjut, seorang saksi berinisial H menyebut dirinya melihat dan mendengar langsung proses penyerahan dana tersebut, yang juga disaksikan oleh HH dan rekan-rekannya.
Pelanggaran Terhadap Regulasi Nasional
Amir menyebut bahwa praktik ini diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Pasal 44 melarang alih fungsi lahan produktif kecuali untuk kepentingan strategis nasional.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Pemerintah daerah dilarang mengeluarkan izin pembangunan di lahan sawah yang masuk dalam peta LP2B nasional.
Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018
Mengharuskan semua pihak untuk mengidentifikasi dan mempertahankan LP2B sebagai bagian dari ketahanan pangan.
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Menyatakan bahwa pembangunan perumahan harus sesuai dengan tata ruang dan lokasi bebas dari risiko bencana.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang pengembang menawarkan properti yang tidak sesuai kondisi riil dan berisiko bagi konsumen.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mewajibkan adanya AMDAL sebelum pembangunan dilakukan.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Menegaskan bahwa layanan publik, termasuk penerbitan izin, harus bebas dari konflik kepentingan dan gratifikasi.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi dan keputusannya dapat dibatalkan.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perumahan Subsidi di Maros Dinilai Tidak Layak, PHLH Soroti Ketidakpatuhan Regulasi
Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan tata ruang dan dapat diberhentikan jika melanggar hukum.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum Amir Kadir mendesak Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin alih fungsi lahan di Kabupaten Maros. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan kita,” tegasnya.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, Amir mengkhawatirkan praktik semacam ini akan meluas ke daerah lain, mempercepat hilangnya lahan pertanian produktif, dan membahayakan masa depan generasi bangsa.(*) Mr