Kuansing, jejakkriminal.co.id ||Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, semakin merajalela.
Berdasarkan pantauan awak media jejakkriminal.co.id di lapangan, ratusan hektare lahan di Desa Rawang Oguang tampak porak-poranda akibat aktivitas PETI yang masih berkelanjutan, Kamis (26/02/2026).
Terlihat jelas kerusakan yang diakibatkan aktivitas PETI tersebut dari bekas galian, tumpukan pasir, serta aliran air yang berubah keruh. Selain merusak lahan produktif, PETI tersebut juga berpotensi mencemari sungai, mengancam ekosistem sungai, dan serta sumber penghidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga Desa Rawang Oguang yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan, PETI yang berada di Desa Rawang Oguang tersebut di perkirakan sekitar kurang lebih 100 Rakit.
“APH harus cepat mengambil tindakan, jika di biarkan aktivitas PETI ini akan semakin merajalela dan dampak lingkungannya akan semakin parah pula.” ujarnya, salah seorang warga Desa Rawang Oguang.
Masyarakat sekitar berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di mana Aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).
Penulis: Eka Saputra.















