Blog  

Tambang Ilegal Pattontongan Kian Menggila, Polda Sulsel dan PLH Maros Didesak Bertindak

Jejakkriminal. Maros – Aktivitas penambangan ilegal di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kabupaten Maros, kian tak terkendali. Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Selasa (05/05/2026), puluhan kendaraan terlihat hilir-mudik menuju titik koordinat 5.118780, 119.576857, mengangkut material tambang secara intensif.

Salah satu penanggung jawab tak terduga di lokasi, Dg. Naba, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut sebelumnya berada di titik lain sebelum dipindahkan ke lokasi saat ini sejak dua hari terakhir. Ia juga mengklaim telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak pemerintah desa.

“Sudah kami sampaikan ke kepala desa,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut di bantah Kepala Desa Pattontongan, Muh. Arsyad. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam aktivitas penambangan yang dimaksud.

“Alhamdulillah kami selaku kepala desa tidak pernah terlibat sama sekali dalam penambangan bapak. Karena kami tidak pernah mengizinkan atau melarang penambang,” jelasnya.

Di sisi lain, dampak aktivitas tambang mulai dirasakan langsung oleh warga. Seorang ibu berinisial AN, yang tinggal sekitar 70 meter dari lokasi tambang, mengeluhkan kondisi jalan yang semakin parah akibat lalu lintas kendaraan tambang.

“Kami sangat kesal. Jalanan jadi becek sekali. Sudah tergenang air, tapi karena tanah merah malah tambah parah,” ungkapnya.

Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Perjosi (Persatuan Jurnalis Siber Indonesia), Bung Talla, menekankan bahwa mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“Kami meminta Polda Sulsel dan pihak terkait segera mengambil tindakan. Ini bukan pertama kali kami menyoroti. Aktivitas penambangan ilegal di Pattontongan sudah sangat meresahkan dan bahkan viral di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam waktu singkat tim investigasi, aktivitas penambangan tidak hanya terjadi di satu titik. Beberapa lokasi lain juga terpantau masih beroperasi, termasuk yang diduga milik HDR dan BYU, yang hingga kini belum memiliki kejelasan legalitas.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan nyata bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan instansi terkait di Kabupaten Maros, untuk segera mengambil langkah tegas sebelum dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur semakin meluas.

Masyarakat berharap adanya tindakan konkret guna menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut serta mengembalikan kondisi lingkungan dan akses jalan yang layak di wilayah Pattontongan.(*) tim perjosi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250