JEJAKKRIMINAL. MAROS — Proses persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung, Kabupaten Maros, kembali digelar di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (23/4/2026). Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian dari pihak penuntut umum.
Korban berinisial HS (41) tewas dalam peristiwa yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, RS (35), pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 41/Pid.B/2026/PN Mrs, dengan terdakwa Ruslan alias Ullang bin Alimuddin.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Maros, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk menguatkan dakwaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, menyebutkan saksi yang dihadirkan antara lain Hardiandti Rauf, Nasir, serta ahli dr. Rifqatul Faiqah, S.Ked.
“Pemeriksaan saksi dan ahli ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian. Dari alat bukti yang telah diajukan, sejauh ini mendukung unsur-unsur dalam dakwaan,” ujarnya.
Adry menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidair, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Maros, Amri, turut menyoroti jalannya persidangan. Ia menegaskan komitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Ini bukan perkara biasa. Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Hidayat MP, S.H., menyatakan pihaknya tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) karena tidak adanya saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi terdakwa.
“Persidangan telah berlangsung beberapa kali. Kami menunggu agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada sidang selanjutnya,” ujarnya.
Sidang kemudian ditutup dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(*)















