Maros, Sulawesi Selatan,Jejakkriminal — Keberadaan pasar malam di Desa Sawary, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros menuai sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik perjudian berkedok “adu ketangkasan” di dalam arena hiburan tersebut.
Aktivitas yang seharusnya menjadi sarana hiburan masyarakat yang dinilai menyimpang, karena permainan yang ditawarkan diduga lebih mengarah pada keberuntungan atau adu nasib, dengan iming-iming hadiah tertentu.
Ketua Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Talla, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, arena permainan tersebut banyak dikunjungi warga dari berbagai kalangan.
“Permainan ini disebut sebagai ketangkasan, namun praktiknya lebih dominan pada faktor untung-untungan.Hal ini patut diduga sebagai bentuk perjudian terselubung,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia juga melibatkan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas tersebut. Sejumlah anak terlihat berada di tengah kerumunan orang dewasa, bahkan ikut mencoba permainan yang ada.
“Kami sangat menyyangkan karena anak-anak ikut terlibat. Ini berpotensi memberikan dampak buruk terhadap pembentukan karakter serta menormalisasi praktik adu nasib sejak dini,” tegasnya.
Lebih lanjut, lokasi pasar malam yang berada dekat dengan lingkungan pondok pesantren juga menjadi perhatian serius. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan moral yang seharusnya dijaga di kawasan tersebut.
PERJOSI Maros pun mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait di Kabupaten Maros untuk segera turun tangan melakukan penertiban.
“Kami tidak melarang pasar malam sebagai hiburan rakyat. Namun jika di dalamnya terdapat aktivitas perjudian, maka itu harus dihentikan. Aparat tidak boleh tinggal diam,” tambahnya.
Aspek Hukum
Dugaan praktik perjudian tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang ikut serta dalam aktivitas perjudian.
Larangan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan harus ditindak.
Jika dalam praktiknya melibatkan anak-anak, maka hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan setiap pihak melindungi anak dari pengaruh negatif, termasuk melakukan praktik perjudian.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang terindikasi sebagai perjudian, termasuk yang dikemas dalam bentuk permainan hiburan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara pasar malam maupun aparat terkait mengenai dugaan praktik tersebut.(**)















