JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros – Polemik kepemilikan lahan di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Kepala Desa Temmappaduae, Aminuddin, diperiksa penyidik Polres Maros sebagai saksi dalam kasus dugaan tumpang tindih klaim atas lahan seluas kurang lebih 21 hektar yang kini dikuasai oleh PT Pertamina.
Lahan tersebut saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00006 Tahun 1999 atas nama PT Pertamina. Namun, ahli waris Budu bin Kasa mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik leluhurnya dan mengajukan laporan resmi ke pihak berwajib.
Dalam pemeriksaannya, Kades Aminuddin mengungkapkan bahwa ia memang pernah ditemui oleh pihak PT Pertamina maupun oleh pihak yang kini menjadi terlapor dalam kasus ini. Kedua belah pihak sempat menyampaikan klaim masing-masing, namun hingga kini, Aminuddin mengaku belum pernah melihat secara langsung dokumen SHGB milik Pertamina maupun alas hak dari pihak terlapor.
“Benar, sebelumnya pihak Pertamina dan pihak terlapor sempat menemui saya. Mereka sama-sama mengklaim memiliki lahan yang kini diduduki Pertamina. Namun saya belum pernah melihat SHGB milik Pertamina secara langsung hingga saat ini,” ujar Aminuddin.
Sementara itu, Azis Maskur selaku kuasa hukum dari ahli waris Budu bin Kasa menyebut bahwa pernyataan Kepala Desa menunjukkan lemahnya bukti kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut.
“Kalau kepala desa sendiri mengaku tidak pernah melihat SHGB Pertamina, maka perlu dipastikan apakah dokumen tersebut sudah benar-benar ditunjukkan ke penyidik. Itu penting karena SHGB tersebut adalah dasar Pertamina mengklaim tanah tersebut,” tegas Azis Maskur.
Azis menegaskan, ahli waris Budu bin Kasa tetap meyakini bahwa lahan yang kini dikuasai oleh Pertamina adalah tanah warisan keluarga mereka.(**) Mirwan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa ini.