Kasus Penganiayaan Anak di Maros, LBH SPK Desak Polisi Segera Amankan Pelaku

laporan polisi dengan nomor: LP/B/173/VI/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL tertanggal 11 Juni 2025,

MAROS,JEJAKKRIMINAL.CO.ID👣– Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Anugerah Bintang Cemerlang, Maros, pada 10 Juni 2025, masih bergulir. Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan (LBH SPK) mendesak Polres Maros segera mengamankan terduga pelaku yang berinisial AI.

Pendamping hukum korban, Herman, menyatakan bahwa laporan polisi dengan nomor: LP/B/173/VI/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL tertanggal 11 Juni 2025, jangan sampai berhenti tanpa kejelasan hukum. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan kasus atensi karena berkaitan dengan perlindungan anak.

“Saya berharap pihak kepolisian segera mengamankan terduga pelaku. Berdasarkan kronologi dan keterangan korban serta saksi, AI diduga telah melakukan penganiayaan. Bahkan, istri AI juga diduga turut serta karena menjemput korban dengan sepeda motor dan menyerahkannya kepada AI. Ini mengindikasikan adanya unsur perencanaan dan keterlibatan aktif dalam tindak pidana terhadap anak,” tegas Herman.

Salah seorang saksi mata yang ditemui awak media juga membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku melihat langsung bagaimana korban dijemput oleh istri AI dan kemudian dianiaya oleh AI.

 

“Saya melihat anak itu dijemput lalu diseret dan dipukul. Saya sempat berteriak untuk menghentikannya, tapi tidak dihiraukan, sehingga saya mendekat langsung ke lokasi kejadian,” ungkap saksi pada Selasa, 8 Juli 2025.

Korban yang masih berusia 11 tahun, berinisial FN, juga membenarkan telah mengalami pemukulan.

“Saya dipukul di perut, dahi, hidung, dan leher. Awalnya saya dijemput naik motor, lalu tiba-tiba diturunkan, diseret, dan dipukul,” kata FN saat diwawancarai media.

Ibunda korban, Sitti Darmawati, menyatakan keprihatinannya dan menuntut keadilan atas trauma yang kini dialami anaknya.

“Anak saya sejak kejadian itu berubah. Ia jadi sering ketakutan, tersenyum sendiri, dan menunjukkan tanda-tanda gangguan psikologis. Anak seusia dia seharusnya mendapat perlindungan, bukan kekerasan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, penyidik Unit PPA Polres Maros, Imelda, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa AI dan istrinya.

“Keduanya sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Saat ini kami juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi, yang sempat tertunda karena saksi mempunyai anak masih kecil,” ujar Imelda.

LBH SPK berharap agar Polres Maros tidak menunda proses hukum dan segera menindaklanjuti kasus ini secara serius demi keadilan dan perlindungan anak.

Pada 7 Juli 2025, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada AI di tempat kerjanya, namun tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Pihak staf juga menolak memberikan kontak AI. Upaya konfirmasi ke kediamannya juga tidak membuahkan hasil. (**) Tim Zona🔴Mr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250