JEJAKKRIMINAL.CO.ID,-Maros — Sengketa lahan seluas 21 hektare yang terletak di Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, terus menuai perhatian. Keluarga besar ahli waris almarhum Budu bin Kasa dan Sia meminta agar pihak PT Pertamina segera memberikan klarifikasi dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Syahril, perwakilan keluarga ahli waris, dalam pertemuan santai bersama sejumlah awak media di Maros, Jumat (11/7/2025).
“Kami berharap persoalan ini tidak perlu berujung panjang di jalur hukum. Jika bisa dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan, itu lebih baik. Namun, kami juga siap menghadapi jika opsi itu tidak ditempuh,” ucap Syahril.
Menurut pihak keluarga, mereka memiliki bukti-bukti sah berupa dokumen dan saksi yang memperkuat status kepemilikan atas lahan tersebut. Di sisi lain, kondisi fisik lahan yang kini dikuasai oleh PT Pertamina disebut dalam keadaan terbengkalai, yang menurut beberapa lembaga kontrol menunjukkan lemahnya kejelasan fungsi dan pengelolaan lahan.
Herman, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, turut menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada gugatan yang masuk ke pengadilan atas objek lahan tersebut, namun gugatan itu diajukan oleh oknum yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan ahli waris.
“Setelah ahli waris yang sah hendak mengajukan gugatan, perkara itu justru dicabut sepihak. Saat ini, oknum yang mengklaim lahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Maros atas dugaan tindak pidana,” ujar Herman.
Langkah hukum tersebut telah diambil melalui kuasa hukum ahli waris, Legal Azmara, sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah yang mereka yakini merupakan warisan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait status dan posisi mereka dalam sengketa lahan tersebut.(**) mr